Profil

Dalam Seminar Hukum Nasional III yang diselenggarakan pada tahun 1974 di Surabaya dinyatakan bahwa peran dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektif, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik, BPHN sebagai Pusat JDIH mengadakan serangkaian lokakarya. Lokakarya tersebut meliputi "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta (1975), "Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan" di Malang (1977), "Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan" di Pontianak (1977), dan "Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta (1978).

Pada tahun 1978, lokakarya tersebut sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan.

Kemudian pada tahun 1988 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat JDIH mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang diberi nama "Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum". Pedoman ini terdiri dari empat modul yang meliputi prosedur kerja, pengumpulan bahan, pengolahan, dan pengelolaan dokumen hukum.