Publication Photo

Penghargaan Desa Sadar Hukum

Tabik Pun.

Selasa (25/6/2024). Bupati Pesawaran "Dendi Ramadhona" didampingi Camat Gedong Tataan dan Camat Teluk Pandan mengantarkan Kepala Desa Bogorejo dan Kepala Desa Sidodadi menerima Penghargaan Desa Sadar Hukum, penghargaan tersebut didapat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran membina Desa Bogorejo Kecamatan Gedong tataan dan Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan memenuhi indikator dan kriteria Desa Sadar Hukum, diantaranya adalah ketaaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum, melakukan penyuluhan masyarakat secara intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya, serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan informasi hukum.

"Saya berharap Kepala Desa Bogorejo dan Kepala Desa Sidodadi dapat menularkan desa sadar hukum kepada 146 desa lainnya yg berada di wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya. Dan pada saat yang bersamaan Bupati Pesawaran memerintahkan Kepala Bagian Hukum "Rizki Setiawan, S.H., M.H." agar terus aktif membina desa di Wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan penetapan 92 desa, kelurahan dan kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat. "Setiap desa wajib memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah sadar hukum. Indikator utamanya adalah memahami peraturan hukum, diinformasikan setiap ada aturan baru, di desa itu harus tahu bahwa ada peraturan yang mengikat masyarakat untuk patuh dan taat hukum,” kata Sorta.

Foto-Lainnya:

Tidak Ada Foto Lainnya

Kategori

Berita (28)

Artikel (5)

Artikel Hukum (6)

Artikel Ilmiah (0)

karya Tulis (0)

Kliping Koran (0)

Post Terbaru

08 May, 2024 | 6 | Kegiatan

Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa

05 Jun, 2024 | 8 | Kegiatan

Kunjungan Biro Hukum Setdaprov Lampung

13 Jun, 2024 | 7 | Kegiatan

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah
Produk Hukum Terbaru

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 3 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penguatan Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Penegasan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Serta Pengutamaan Posko Di Tingkat Mikro/RT/RW Secara Partisipatif Untuk Pengendallan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 2 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-