Penghargaan Desa Sadar Hukum
Tabik Pun.
Selasa (25/6/2024). Bupati Pesawaran
"Dendi Ramadhona" didampingi Camat Gedong Tataan dan Camat Teluk
Pandan mengantarkan Kepala Desa Bogorejo dan Kepala Desa Sidodadi menerima
Penghargaan Desa Sadar Hukum, penghargaan tersebut didapat atas
keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran membina Desa Bogorejo Kecamatan
Gedong tataan dan Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan memenuhi indikator dan
kriteria Desa Sadar Hukum, diantaranya adalah ketaaatan atau kepatuhan
masyarakat terhadap norma-norma hukum, melakukan penyuluhan masyarakat secara
intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya,
serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan
informasi hukum.
"Saya berharap Kepala Desa
Bogorejo dan Kepala Desa Sidodadi dapat menularkan desa sadar hukum kepada 146
desa lainnya yg berada di wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya. Dan pada
saat yang bersamaan Bupati Pesawaran memerintahkan Kepala Bagian Hukum
"Rizki Setiawan, S.H., M.H." agar terus aktif membina desa di Wilayah
Kabupaten Pesawaran.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung,
Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan penetapan 92 desa, kelurahan dan
kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat. "Setiap desa wajib
memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah
sadar hukum. Indikator utamanya adalah memahami peraturan hukum, diinformasikan
setiap ada aturan baru, di desa itu harus tahu bahwa ada peraturan yang
mengikat masyarakat untuk patuh dan taat hukum,” kata Sorta.
Foto-Lainnya:
Tidak Ada Foto Lainnya
Kategori
Berita (28)
Artikel (5)
Artikel Hukum (6)
Artikel Ilmiah (0)
karya Tulis (0)
Kliping Koran (0)
Post Terbaru
08 May, 2024 | 6 | Kegiatan
Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa05 Jun, 2024 | 8 | Kegiatan
Kunjungan Biro Hukum Setdaprov Lampung13 Jun, 2024 | 7 | Kegiatan
Harmonisasi Rancangan Peraturan DaerahProduk Hukum Terbaru
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 3 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penguatan Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Penegasan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Serta Pengutamaan Posko Di Tingkat Mikro/RT/RW Secara Partisipatif Untuk Pengendallan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 2 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-