Publication Photo

Lambang Negara

Apa Lambang Negara?

Berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pembahasan tentang Garuda Pancasila dapat dibaca pada halaman Makna Simbol-Simbol dalam Garuda Pancasila. Pada halaman tersebut dijabarkan tentang makna dari unsur-unsur burung garuda serta simbol pada perisai.

 

Peraturan Penggunaan Lambang Negara

Peraturan tentang pedoman penggunaan lambang negara diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya

1.      UUD 1945 Pasal 36A tentang Lambang Negara

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958

3.      UU Nomor 24 Tahun 2009

 

Tujuan Pengaturan Lambang Negara

1.      Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.      Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

3.      Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

 

Ukuran Lambang Negara

Sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2009 bahwa ukuran lambang negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat. Selengkapnya diatur dalam lampiran UU Nomor 24 Tahun 2009.

 

Penempatan Lambang Negara

Penggunaan Lambang Negara wajib digunakan pada tempat-tempat berikut ini

1.      Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

a.      gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

b.      gedung dan/atau kantor lembaga negara;

c.      gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

d.      gedung dan/atau kantor lainnya.

2.      Luar gedung atau kantor;

a.      istana Presiden dan Wakil Presiden;

b.      rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

c.      gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

d.      rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

3.      lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

4.      paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

5.      uang logam dan uang kertas; atau

6.      materai.

 

Cara Pemasangan Lambang Negara

Terdapat 2 cara penempatan lambang negara:

Jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka lambang negara ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Gambar presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar tetapi lebih rendah dari lambang negara.

Jika lambang negara dipasang di dinding. Lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.

 

Larangan

Berkaitan dengan lambang negara, setiap orang dilarang:

1.      Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

2.      Penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

3.      Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

4.      Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Foto-Lainnya:

Tidak Ada Foto Lainnya

Kategori

Berita (28)

Artikel (5)

Artikel Hukum (6)

Artikel Ilmiah (0)

karya Tulis (0)

Kliping Koran (0)

Post Terbaru

08 May, 2024 | 6 | Kegiatan

Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa

05 Jun, 2024 | 8 | Kegiatan

Kunjungan Biro Hukum Setdaprov Lampung

13 Jun, 2024 | 8 | Kegiatan

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah
Produk Hukum Terbaru

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 3 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penguatan Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Penegasan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Serta Pengutamaan Posko Di Tingkat Mikro/RT/RW Secara Partisipatif Untuk Pengendallan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-

Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 2 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran

-