Lambang Negara
Apa
Lambang Negara?
Berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, lambang Negara
Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pembahasan tentang Garuda Pancasila
dapat dibaca pada halaman Makna
Simbol-Simbol dalam Garuda Pancasila. Pada halaman tersebut
dijabarkan tentang makna dari unsur-unsur burung garuda serta simbol pada
perisai.
Peraturan
Penggunaan Lambang Negara
Peraturan tentang pedoman penggunaan lambang negara
diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya
1.
UUD 1945
Pasal 36A tentang Lambang Negara
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958
3.
UU Nomor
24 Tahun 2009
Tujuan
Pengaturan Lambang Negara
1.
Memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Menjaga
kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
3.
Menciptakan
ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Ukuran
Lambang Negara
Sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2009 bahwa
ukuran lambang negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat.
Selengkapnya diatur dalam lampiran UU Nomor 24 Tahun 2009.
Penempatan
Lambang Negara
Penggunaan Lambang Negara wajib digunakan pada
tempat-tempat berikut ini
1.
Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
a.
gedung
dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
b.
gedung
dan/atau kantor lembaga negara;
c.
gedung
dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d.
gedung
dan/atau kantor lainnya.
2.
Luar
gedung atau kantor;
a.
istana
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
rumah
jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
c.
gedung
atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri; dan
d.
rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
3.
lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4.
paspor,
ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5.
uang
logam dan uang kertas; atau
6.
materai.
Cara
Pemasangan Lambang Negara
Terdapat 2 cara penempatan lambang negara:
Jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan
bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka lambang negara
ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Gambar
presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar tetapi lebih rendah dari
lambang negara.
Jika lambang negara dipasang di dinding. Lambang
negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.
Larangan
Berkaitan dengan lambang negara, setiap orang
dilarang:
1.
Mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
2.
Penggunaan
lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran.
3.
Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.
4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Foto-Lainnya:
Tidak Ada Foto Lainnya
Kategori
Berita (28)
Artikel (5)
Artikel Hukum (6)
Artikel Ilmiah (0)
karya Tulis (0)
Kliping Koran (0)
Post Terbaru
08 May, 2024 | 6 | Kegiatan
Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa05 Jun, 2024 | 8 | Kegiatan
Kunjungan Biro Hukum Setdaprov Lampung13 Jun, 2024 | 8 | Kegiatan
Harmonisasi Rancangan Peraturan DaerahProduk Hukum Terbaru
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 3 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penguatan Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Penegasan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Serta Pengutamaan Posko Di Tingkat Mikro/RT/RW Secara Partisipatif Untuk Pengendallan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-
Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dengan Kriteria Level 2 Serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Pesawaran
-